2. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML
Kemudian pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.
Persyaratan dan Data yang Harus Disiapkan oleh Calon Penerima Rice Cooker Gratis
- Nama masyarakat calon penerima rice cooker/identitas
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nomor identitas pelanggaan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam
- Alamat lengkap, mulai dari nama desa, kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi.