Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Baca Juga: Jelang Penyaluran BLT PKH 2024 Tahap 1, Banyak Nama Dicoret, Ini Cirinya
Lantas, seperti apa syarat dapat rice cooker gratis dari pemerintah?
Sub-Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Edi Pratikno mengatakan paket program yang disediakan pemerintah adalah Rp500 ribu per keluarga penerima manfaat atau KPM.
Menurutnya, penerima tidak memerlukan penambahan daya.
Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, beberapa syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan PT PLN (Persero) dengan ketentuan:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).