1. Pelanggan PT PLN (Persero) dengan ketentuan:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).
Baca Juga: Boro-boro dapat BLT PKH 2024, Ternyata Banyak yang Dicoret Karena Ini
2. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML
Kemudian pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.