PORTAL SULUT - BLT UMKM non BPUM kembali ada di tahun 2024. Namun nama programnya sudah berubah.
Syaratnya pun juga berubah.
Ada bantuan modal usaha di tahun 2024. Jika sebelumnya pendaftaran BLT UMKM atau BPUM melalui https://eform.bri.co.id/bpum, namun untuk BLT UMKM 2024 tak melalui web tersebut.
Baca Juga: Pemilik Nomor KTP Ini Sudah Bisa Cairkan BLT PKH 2024, 7 Januari 2024 Sudah Masuk Rekening
BLT UMKM atau BPUM telah resmi ditutup pada tahun 2022 lalu.
Meski begitu masih ada kesempatan untuk anda pemilik UMKM skala kecil mendapatkan bantuan modal usaha dari Kementerian Sosial.
Adapun syarat mendapatkan bantuan ini adalah memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 1 tahun.
Selain itu wajib terdaftar dalam lima kluster usaha, yakni:
- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.
- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.