- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.
- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan
- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon
Jika anda memenuhi syarat diatas, segera daftarkan diri anda.
Berikut cara daftarnya:
1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.
3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.
4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.
5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.