- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.
- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.
- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Berikut cara daftarnya:
1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.