Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Jualan dan Transaksi, Cuma Boleh Promosi

- 26 September 2023, 18:58 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan. /Tangkap layar/Instagram @sekretariat.kabinet

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi larang TikTok shop jualan dan transaksi, cuma boleh promosi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan Presiden Joko Widodo (jokowi) akan melarang TikTok Shop menjual produk.

Pengumuman ini muncul setelah pertemuan terbatas yang diadakan di Istana Negara, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: PROMO JCO Selasa 26 September 2023, Dua Pilihan Rp57 Ribu dan Rp111 Ribu

Dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Folkative pada 25 September 2023, Dia juga menyebutkan bahwa larangan ini akan dimasukan ke dalam Revisi Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan Perizinann Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektrik.

Jadi, perdagangan sosial hanya diizinkan untuk memamerkan produk atau jasa bukan untuk transaksi langsung.

Namun, Zulhas, nama panggilan akrabnya, tidak menyebutkan pihak mana yang akan terpengaruh oleh peraturan ini.

Revisi Peraturan Menteri ini juga menyebutkan pemisahan perdagangan sosial dan e-commerce.

Ini artinya jangan ada platform yang secara bersamaan berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce seperti tiktok.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x