Faozan juga mengatakan sejak program PENA ini diluncurkan sudah banyak UKPM (Usaha Keluarga Penerima Manfaat) yang terjangkau. Hingga kini sekitar 5.209 UKPM, merupakan peserta aktif dari PKH.
Oleh karena itu, saat ini Kemensos juga telah menyediakan program ini secara digital atau daring.
Tujuannya tidak lain, untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan seperti Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kami sudah memiliki saluran pembelajaran daring bagi KPM bertujuan. Untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan mencari peluang usaha," kata dia.
Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.
Berikut cara mendapatkan bantuan PENA.
Sebelum mendaftar, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.
- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin.