- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.
- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.
- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.
- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan
Baca Juga: 11 KODE PROMO GOJEK Jumat 28 Juli 2023: Hemat Hingga 90 Persen
- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon
Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima. Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.
Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.
Nah ciri penerima bantuan PENA adalah KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang bisa dicek di cekbansos.kemensos.go.id.***