4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung partnership
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon partner (dapat menunjukkan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait).
6. Tidak dalam keadaan berpekara/bersengketa dengan PLN
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
Baca Juga: Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 56, Pemilik KTP Ini Dapat Rp8 Juta Lho
9. Lokasih yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN
Lebih jelasnya kalian bisa langsung kunjungi halaman situs untuk pendaftaran dan informasih lebih lengkapnya: https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu
Semoga bermanfaat***