Daftar Lewat JMO, Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp25 Juta, Bukan BSU 2023, Ini Syaratnya

- 14 Mei 2023, 14:08 WIB
Daftar Lewat JMO, Pekerja Bisa Dapat Rp25 Juta, Bukan BSU 2023 Tapi Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Daftar Lewat JMO, Pekerja Bisa Dapat Rp25 Juta, Bukan BSU 2023 Tapi Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar/bpjsketenagakerjaan.go.id

PORTAL SULUT - Kini pekerja berkesempatan mendapatkan Rp25 juta asalkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa dapat Rp25 juta. Ini bisa digunakan untuk modal usaha atau keperluan lain.

Saat ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan berupa pengajuan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pesertanya.

Pinjaman pekerja ini bisa sampai Rp25 juta dengan tenor hingga 18 bulan.

Baca Juga: SMAS UNGGUL DEL dan SMAN 2 BALIGE Turun Peringkat, Ini Daftar SMA dan SMP Terbaik di Kabupaten Toba

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menambahkan manfaat layanan tambahan (mlt), yakni pengajuan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pesertanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan tambahan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta.

Hal ini berkaca pada banyaknya pekerja yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.

“Kita melihat banyak peserta atau pekerja kita itu terjerat pinjol. Maka di JMO kita siapkan dana siaga. Kita kerja sama dengan bank, kita pastikan bank ini memberikan pricing yang wajar sesuai peraturan OJK, tidak seperti pinjol,” katanya dalam public expose di kantornya, Jakarta Selatan.

Pinjaman pekerja ini juga ditulis akun instagram BPJS Ketenagakerjaan. "Kini hadir Fitur Baru "Dana Siaga" dari Aplikasi JMO bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dapat menjadi solusi keuangan yang praktis saat membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan mendesak. Nikmati proses mudah dan cepat dengan fitur ini, yang dapat diakses lewat aplikasi JMO dan bekerja sama dengan Pinang Flexi dari Bank Raya. Proses verifikasi dan persetujuan sepenuhnya dilakukan di Bank Raya. Syarat dan ketentuan berlaku," tulis instagram tersebut.

JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi untuk pengecekan jumlah saldo dan status kepesertaan. Selain itu, saat ini bisa untuk melakukan pinjaman dan KPR.

Dalam layanan tambahan ini pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank RAYA. Di mana, syarat yang diberikan lebih mudah dari perbankan dan tentunya bunga lebih rendah, tak seperti pinjol.

Selain bunga yang kompetitif dan lebih kecil dari pinjol, Anggoro mengatakan syarat yang diberikan juga lebih mudah dari perbankan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan layanan ini dengan membuat akun di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jika sudah punya, log-in ke akun tersebut dan pilih layanan tambahan yang diinginkan. Antara lain, pengajuan pinjaman atau perumahan pekerja (KPR).

Meskipun begitu, saat ini layanan ini hanya tersedia di Android saja belum ada di iOS.

Baca Juga: BERPRESTASI! Sekolah MAS Zakaria Bandung Naik Ranking Sekolah Terbaik Nasional, Yuk Cek Sekolahmu Disini!

Untuk mendapatkan dana siaga tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain:

1. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO

2. Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank RAYA

3. Minimal gaji Rp 3 juta

4. Usia maksimal 55 tahun

5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir

6. Merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dan tidak menunggak iuran

7. Plafon Rp 500 ribu - Rp 25 JUTA tenor hingga 18 bulan

8. Bunga 1,24% flat/bulan

9. Mendapatkan benefit Rp 25 ribu yang dikreditkan ke rekening Payroll BRI atau Bank RAYA.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x