Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Berikut Cara dan Alur Pendaftarannya Serta Besaran Insentifnya

- 10 Mei 2023, 13:07 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 resmi dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 resmi dibuka /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Info resmi, pendaftaran kartu prakerja gelombang 52 telah dibuka mulai Hari Selasa 9 Mei 2023.

Berikut ini Portal Sulut merangkum tata cara dan alur pendaftarannya serta besaran insentif yang akan diberikan nantinya.

- Tata Cara, Alur Pendaftaran dan Juga Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 52.

1. Tata Cara dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52.

Calon peserta bisa mendaftarkan diri dengan mengakses laman https://www.prakerja.go.id/. Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: LOWONGAN KERJA JAWA TENGAH, Dibutuhkan Lulusan SMK dan S1 SEGERA

3. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi calon pelamar yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri melalui laman https://www.prakerja.go.id/ Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52:

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja

4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"

5. Isi data diri Anda dengan benar Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya

6. Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone Lalu, klik "Gunakan Foto"

7. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

8. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

9. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

10. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

11. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai

12. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"

13. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung" Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

Baca Juga: Hobi Traveling Naik Pesawat, Ini Beberapa Istilah Penerbangan yang Wajib Diketahui

14. Tahap pendaftaran telah selesai

Insentif Kartu Prakerja Peserta yang lolos program Kartu Prakerta bakal memegang Kartu Prakerja dan berhak menerima insentif.

Insentif bakal diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 52 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari: Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000 Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000 Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 yang secara resmi telah dibuka.

Itulah dia Rangkuman dari Portal Sulut tentang informasi pendaftaran, tata cara, alur dan juga besaran insentif dari Prakerja Gelombang 52 tahu 2023.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x