Mau Dapat Bantuan Rp1,4 Juta per Keluarga? Bukan PKH Lho! Daftar di Link Ini Sekarang, Cair Setelah Lebaran

- 22 April 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi Bantuan per keluarga Rp1,4 juta
Ilustrasi Bantuan per keluarga Rp1,4 juta /Pixabay

Adapun syaratnya adalah

- WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

- Penerima Program Bantuan Sosial pemerintah lainnya diperbolehkan.

Pada tahun 2023 ini Pemerintah akan menambah besaran bantuan Kartu Pra Kerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. Angka tersebut terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 lewat program Kartu Pra Kerja 2023, Anda dapat memperoleh bantuan tersebut apabila Anda memenuhi syarat sebagai berikut.

Penerima Kartu Pra Kerja 2023 juga akan mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Nah jika melihat syarat diatas maka dalam satu keluarga atau satu NIK bisa mendapatkan 2 bantuan.

Baca Juga: Cair Usai Lebaran, Pendaftaran Bantuan untuk Pekerja RESMI DIBUKA, Daftar di Sini Bukan BSU 2023

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 51.

Bagi yang belum mempunyai akun, sebaiknya mendaftarkan terlebih dahulu akunnya sebelum memulai proses akhir untuk klik Gabung Gelombang. Berikut tahapannya:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x