Tak Perlu Lapor RT, Daftar di Sini Calon Penerima Bansos Beras dan Uang 2023, Ini Syarat dan Caranya

- 28 Maret 2023, 23:06 WIB
Ilustrasi Penerima Bansos 2023 /Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Penerima Bansos 2023 /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Sementara untuk bantuan uang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). secara bertahap Bansos PKH sebesar Rp3 juta akan dicairkan.

Bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerimanya, bisa mengambil BLT yang berupa PKH ini melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia.

Namun yang perlu diketahui, tidak semua keluarga bisa mendapatkan BLT melalui PKH ini, kecuali yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun keluarga yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store di HP.

Berikut ini cara cek nama penerima

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa

3. Masukan nama Anda, sesuaikan dengan KTP

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x