10 Provinsi ini Jadi Prioritas Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Pendaftaran?

- 9 Januari 2023, 08:32 WIB
10 Provinsi ini Jadi Prioritas Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Pendaftaran?
10 Provinsi ini Jadi Prioritas Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Pendaftaran? /Antara/Aditya Pradana Putra/

Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran

Baca Juga: Modal KTP Dapat 700 Ribu, Bukan BLT UMKM, BPUM, BSU maupun PKH, Januari Dibuka!

7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.

8. Pendaftaran di link www.prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah