Bukan 600 ribu, UMKM Bisa Dapat 700 Ribu Januari ini, Daftar di Sini Bukan di oss.go.id Atau Dinas Koperasi

- 4 Januari 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi Bukan 600 ribu, UMKM Bisa Dapat 700 Ribu Januari ini, Daftar di Sini Bukan di oss.go.id Atau Dinas Koperasi
Ilustrasi Bukan 600 ribu, UMKM Bisa Dapat 700 Ribu Januari ini, Daftar di Sini Bukan di oss.go.id Atau Dinas Koperasi /Pexels


PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi pemilik UMKM. Meski pemerintah menghapus bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2023 ini, namun mereka bisa mendapatkan bantuan Rp700 ribu.

Bantuan ini bukan hanya untuk pemilik UMKM yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan BPUM 2021 dan 2022, namun bagi yang telah mendapatkan bantuan juga bisa mendapatkan bantuan di tahun 2023 ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM.

Baca Juga: BSU 2023 Dihapus Tapi Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu, Tak Perlu Punya BPJS Ketenagakerjaan

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya di Kemenkop UKM Jakarta.

Lantas bagaimana cara pemilik UMKM dapat bantuan Rp700 ribu?

Jangan kuatir, UMKM tetap bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jumlahnya pun bukan Rp600 ribu tapi 700 ribu.

Program tersebut namanya Program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja kini masuk gelombang 48. Ada perbedaan antara program Kartu Prakerja tahun 2022 dengan tahun 2023.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” sambungnua.

Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, kata Airlangga, pada tahun 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Jika disimpulkan insentif peserta Kartu Prakerja sebesar Rp700 ribu, terdiri dari insentif Rp600 ribu dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Baca Juga: Inilah Deretan Usaha yang Sangat Menjanjikan dan Menguntungkan Tahun 2023, Apa Saja Itu?

Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran

7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.

8. Pendaftaran di link www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Januari 2023, Ini Tanda Jika Penerima Tahun 2022 Diganti

Adapun Cara Daftar Program Kartu Prakerja

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.

4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.

5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.

6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.

7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.

8. Isi deklarasi survei.

9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah