BSU 2023 Dihapus Tapi Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu, Tak Perlu Punya BPJS Ketenagakerjaan

- 4 Januari 2023, 12:38 WIB
 Ilustrasi kBSU 2023 Dihapus Tapi Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu, Tak Perlu Punya BPJS Ketenagakerjaan/  instagram @infobansos
Ilustrasi kBSU 2023 Dihapus Tapi Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu, Tak Perlu Punya BPJS Ketenagakerjaan/  instagram @infobansos /


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi tak dilanjutkan di tahun 2023 ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian BSU pada 2022 didasarkan atas adanya kenaikan dan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara tahun 2021 penyaluran BSU sebagai bentuk bantuan saat pandemi Covid-19.

"Untuk tahun 2023 belum ada lagi,” kata Airlangga.

Baca Juga: Inilah Deretan Usaha yang Sangat Menjanjikan dan Menguntungkan Tahun 2023, Apa Saja Itu?

Lantas bagaimana nasib para pekerja di tahun 2023? apakah masih ada bantuan?

Jangan kuatir, para pekerja tetap akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jumlahnya pun bukan Rp600 ribu tapi 700 ribu.

Program tersebut namanya Program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja kini masuk gelombang 48. Ada perbedaan antara program Kartu Prakerja tahun 2022 dengan tahun 2023.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” sambungnua.

Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, kata Airlangga, pada tahun 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x