Bansos PKH Cair Januari 2023, Ini Tanda Jika Penerima Tahun 2022 Diganti

- 3 Januari 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi penerima bantuan PKH
Ilustrasi penerima bantuan PKH /ANTARA/Septianda Perdana/

2. Buka aplikasi tersebut dan masuk atau login ke akun masing-masing.

3. Apabila masyarakat belum mempunyai akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.

4. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

5. Masukkan data lainnya seperti alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.

6. Unggah foto KTP kemudian lampirkan.

7. Unggah swafoto sambil menunjukkan KTP kemudian lampirkan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Galungan dan Kuningan 2023 dan Ucapan Hari Galungan dan Kuningan 2023

8. Klik 'Buat Akun Baru'.

9. Masuk ke akun yang baru dibuat.

10. Klik menu 'Daftar Usulan'.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah