Hanya Tinggal 2 Minggu Lagi! Rugi Tak Cairkan BSU 2022, Kuota Masih 1,1 Juta, Cek Nama Disini

- 7 Desember 2022, 06:38 WIB
BSU 2022 tahap terakhir
BSU 2022 tahap terakhir /


PORTAL SULUT - Tinggal 2 minggu lagi batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Data dari Kemnaker, ada 1,1 juta penerima belum ambil bantuan sebesar Rp600 ribu ini.

Pemerintah memberi kesempatan kepada penerima untuk mencairkan BSU 2022 tahap terakhir hingga 20 Desember 2022.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Nama Penerima BPNT Desember 2022, Cukup Pakai HP!

Jika lewat tanggal tersebut, dipastikan akan hangus.

Masih banyak penerima yang belum mencairkan bantuan Rp600 ribu ini.

Data dari Kemnaker, hingga 30 November 2022, masih ada 1,181.870 juta pekerja belum mencairkan.

Target penyaluran BSU melalui Kantor Pos mencapai 3.595.612 pekerja. Hingga saat ini realisasi penyaluran BSU di Kantor Pos mencapai 2.413.742 pekerja atau setara 67,13% per 30 November 2022.

Pencairan BSU 2022 akan ditutup pada 20 Desember 2022. Untuk tahap terakhir ini pencairan dilakukan di Kantor Pos.

"20 Desember batas akhir," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Lantas bagaimana cara mengetahu nama penerima BSU?

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Adapun langkah-langkah pencairan bantuan upah atau subsidi gaji di kantor pos sebagai berikut:

1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan

2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code

4. Akan dilakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU

5. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU

6. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU

7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Desember 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Download di Play Store

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih menu Pengaduan

3. klik "Buat Pengaduan".

4. Bila diminta untuk mendaftar, daftarkan terlebih dahulu akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.

5. Setelah itu, akan diarahkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

6. Sertakan apa saja keluhan yang ingin kamu laporkan terkait BSU Subsidi Gaji.

7. Cek kembali kelengkapan data

8. Pilih menu 'Mengajukan'.

9. Mendapat balasan terkait alasan penyebab dan solusi dari BSU Anda yang tak kunjung cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x