BSU 2022 TAHAP TERAKHIR! Hanya Sampai Tanggal 20 Desember 2022, Cek Nama 1 Juta Penerima di Sini

- 5 Desember 2022, 05:19 WIB
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil.
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil. /Pixabay @iqbalnuril/


PORTAL SULUT - Pemerintah memberi kesempatan kepada penerima untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tahap terakhir hingga 20 Desember 2022.

Jika lewat tanggal tersebut, dipastikan akan hangus.

Masih banyak penerima yang belum mencairkan bantuan Rp600 ribu ini.

Baca Juga: 20 Hari Lagi Batas Pencairan BSU 2022, Masih ada 1 Juta Pekerja belum Ambil, Tenaga Honorer Berpeluang

Data dari Kemnaker, hingga 30 November 2022, masih ada 1,181.870 juta pekerja belum mencairkan.

Target penyaluran BSU melalui Kantor Pos mencapai 3.595.612 pekerja. Hingga saat ini realisasi penyaluran BSU di Kantor Pos mencapai 2.413.742 pekerja atau setara 67,13% per 30 November 2022.

Pencairan BSU 2022 akan ditutup pada 20 Desember 2022. Untuk tahap terakhir ini pencairan dilakukan di Kantor Pos.

"20 Desember batas akhir," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Lantas bagaimana cara mengetahu nama penerima BSU?

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Syarat Lebih Mudah, Insentif Naik, Ini Jadwal Pembukaannya

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih menu Pengaduan

3. klik "Buat Pengaduan".

4. Bila diminta untuk mendaftar, daftarkan terlebih dahulu akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.

5. Setelah itu, akan diarahkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

6. Sertakan apa saja keluhan yang ingin kamu laporkan terkait BSU Subsidi Gaji.

7. Cek kembali kelengkapan data

8. Pilih menu 'Mengajukan'.

9. Mendapat balasan terkait alasan penyebab dan solusi dari BSU Anda yang tak kunjung cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x