Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar memperoleh BLT UMKM 2022 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Punya KTP dan NIK
- Mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha
- Pelaku usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM, lengkap dengan lampirannya. Dalam hal ini pelaku usaha diusulkan oleh Dinas Koperasi setempat sebagai calon penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Kartu ATM Kamu Hilang? Jangan Langsung Panik, Begini Cara Urus ATM Cepat dan Gampang Kalau Hilang
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan tidak tercatat sebagai karyawan daripada BUMN atau BUMD.
- Tak berstatus sebagai penerima bantuan kredit ataupun pembiayaan perbankan dan KUR
- Mempunyai Surat Keterangan Usaha atau SKU, bagi UMKM yang alamat usahanya ternyata berbeda dengan alamat KTP.
- Dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2022.