Ini Jadwal Pencairan BSU Tahap 8, Solusi dan Penyebab Jika Belum Cair

- 26 November 2022, 07:41 WIB
Ini Jadwal Pencairan BSU Tahap 8, Solusi dan Penyebab Jika Belum Cair
Ini Jadwal Pencairan BSU Tahap 8, Solusi dan Penyebab Jika Belum Cair /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id/


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah masuk tahap 7. Lantas masih adakah tahap 8?

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan BSU 2022 untuk 14,6 juta penerima. Sementara data dari instagram Ditjen Perbendaharaan, hingga 18 November 2022, Kemenkeu mencatat bahwa realisasi penyaluran BSU telah mencapai Rp7,68 triliun.

Sebanyak 12,8 juta pekerja telah menerima BSU senilai Rp600.000 per orang.

Baca Juga: 16 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di Tahun 2023, Ini Daftarnya

"BSU tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, tetapi juga melalui PT Pos dengan mekanisme undangan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah," tulis Ditjen Perbendaharaan.

Nah jika melihat data tersebut, berarti tinggal 1,8 juta sisa penerima yang akan menerima BSU 2022.

Lantas kapan BSU tahap 8?

BSU tahap 8 akan disalurkan akhir November atau awal Desember 2022.

BSU ini hanya untuk pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Dikutip dari ppid.lampungprov.go.id dari siaran pers Kemnaker, ada 2 penyebab notifikasi anda masih calon penerima BSU 2022.

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif UMKM pada tahun berjalan atau PNS dan TNI/Polri) yang memang tak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank dikarenakan tidak aktif/tidak valid. Hal ini bisa disalurkan melalui updating data atau PT Kantor Pos.

Baca Juga: RESMI! Ini Kabar Jadwal Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022, Menteri Teten Masduki Ungkap Hal Ini

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih menu Pengaduan

3. klik "Buat Pengaduan".

4. Bila diminta untuk mendaftar, daftarkan terlebih dahulu akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.

5. Setelah itu, akan diarahkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

6. Sertakan apa saja keluhan yang ingin kamu laporkan terkait BSU Subsidi Gaji.

7. Cek kembali kelengkapan data

8. Pilih menu 'Mengajukan'.

9. Mendapat balasan terkait alasan penyebab dan solusi dari BSU Anda yang tak kunjung cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah