PORTAL SULUT - Bagaimana cara mendaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022? dan apa saja syaratnya?
Sebelum membahas cara mendaftra, cek dulu syarat calon penerima BSU 2022.
Asal memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Belum dapat BSU 2022, Ini Caranya, Masih ada 4 Juta Penerima yang Belum Cair
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Hingga awal November 2022, sudah 10,3 juta pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.