BSU Tahap 2 atau BLT 600 Ribu Belum Cair? Perhatikan 3 Poin Ini

- 23 September 2022, 12:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

PORTAL SULUT - BSU atau BLT tahap 2 tahun 2022 belum cair ke rekening pekerja?

Sebaiknya perhatikan poin-poin dibawah ini yang jadi penyebab BSU atau BLT tahap 2 tidak cair.

Selain BSU tahap 2, sebelumnya BSU tahap 1 juga masih ada yang tidak cair.

Baca Juga: Cek Disini! Rincian Formasi PPPK Guru 2022 di Tiap Kabupate/Kota dan Jadwal Seleksi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan BSU atau BLT tahap 1 belum masuk ke rekening.

Dikabarkan kan BSU tahap 2 akan cair Minggu ke 3 atau ke 4 September ini, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker sudah menerima data penerima BSU tahap 2 sebanyak 2.406.915 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, dan terdaftar sebagi penerima, dana BSU tahap 2 akan cair ke rekening.

Sebelumnya Pemerintah sudah mencairkan BSU tahap I sebesar Rp600 ribu kepada 4,1 juta pekerja.

Pencarian BSU tahap I dan tahap 2 melalui rekening Bank BRI, Bank BNI, bank BTN dan Bank Mandiri.

Kemudian September ini Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Ida Fauziuah juga mengungkapkan alasan pekerja calon penerima BSU tahap 2 yang tidak lolos disebabkan karena mereka tidak memiliki rekening Bank HIMBARA.

Hal tersebut menyebabkan BSU tahap 2 tidak cair ke rekening pekerja.

Berikut ini penyebab BSU tahap 2 Rp600 ribu tidak cair ke rekening pekerja.

1. Tidak memenuhi persyaratan ( Syaratnya Cek dibagian bawah artikel ini);

2. Sudah menerima bantuan lain, seperti kartu prakerja, BPUM dan PHK:

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Pansel Seleksi PPPK Guru 2022 Sesuai Jiknis Kemdikbud

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.

Sebagai informasi berikut ini pekerja yang tidak akan cair BSU tahap 2, rangkum portalsulut.com dari website kemnaker.go.id pada 22 September 2022.

1. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat agar BSU tahap 2 cair ke rekening pekerja atau buruh adalah terdafyar sebagai peserta aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022, maka besar kemungkinan tidak bisa menerima BSU tahap 2.

Namun, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU tahap 2 selama memenuhi ketentuan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

2. Menerima Bantuan Sosial lainya

Buruh atau pekerja yang telah menerima Bansos seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

3. Rekening pencairan BSU mengalami kendala

Penyebab lain kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala.

Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

4. Tidak memenuhi kriteria BSU

Buruh atau pekerja yang tidak memenuhi kriteria BSU sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, tidak akan menerima BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.

Berikut ini kriteria penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

a. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan NIK.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

Baca Juga: Buruan Cek! Ini Link Daftar dan Kategori Pelamar Yang Harus Dipenuhi Berdasarkan Juknis PPPK Guru 2022

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara cek BSU lewat Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Buka aplikasi JMO

3.Klik opsi "Daftar" bagi kamu yang belum memiliki akun.

4. Bila sudah punya, login dengan email dan password.

5. Scroll halaman ke bawah hingga ke laman informasi.

6. Klik informasi "Cek status BSU 2022".

Masukkan data sesuai kolom (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email).

7. Klik tombol "Lanjutkan"

8. Akan muncul notifikasi (kamu penerima BSU 2022 atau bukan).

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah