Bagaimana jika KIP hilang atau rusak.
1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.
2. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
3.Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.***