- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Berikut ini persyaratan Administrasi yang harus dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan terakit:
1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS.p
Orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran.
4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.