Kemensos fokus menyelesaikan alokasi dana Bansos Tahun 2021 yang tertunda karena berbagai kendala, misal dari distribusi KKS yang belum sampai ke tangan KPM.
Kemensos memberikan kelonggaran bagi yang belum mencairkan bantuan sosial pada bulan Desember lalu, dapat melakukan pencairan kembali sampai batas tanggal 15 Februari 2022.
Kemensos dan anggota Komisi 8 DPR RI melakukan monitoring ke sejumlah daerah, bertujuan untuk percepatan penuntasan transaksi sekaligus pendistribusian penyaluran bantuan pangan non tunai BPNT.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat bisa melakukan pengecekan Bansos lewat link: cekbansos.kemensos.go.id.***