BSU BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan tapi Dapat Rp 600 Ribu per Bulan? Daftar di Link Ini

- 8 Februari 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi pencairan bansos
Ilustrasi pencairan bansos /Pixabay.com/

 

PORTAL SULUT – BSU BPJS Ketenagakerjaan dihentikan tapi dapat Rp 600 ribu per bulan? Daftar di link di bawah ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menghentikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan, namun pekerja masih berpeluang mendapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu per bulan.

Setelah BSU BPJS Ketenagakerjaan dihentikan, maka pekerja berpeluang mendapat bansos Rp 600 ribu per bulan, dengan mendaftar pada link yang terdapat di dalam artikel ini.

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, 8 Februari 2022: Antam dan UBS 1 Gram Naik Rp2.000

Adapun link pendaftaran untuk mendapat bansos Rp 600 ribu per bulan bagi para pekerja, yaitu melalui program Kartu Prakerja.

Seperti diketahui, pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja pada tahun 2022 ini.

Pihak manajemen Kartu Prakerja sudah membuka kesempatan bagi para pekerja, untuk membuat akun di link pendaftaran.

Pada awal 2022 ini, program pelatihan Kartu Prakerja sudah memasuki Gelombang 23.

Bagi pekerja yang lolos seleksi Kartu Prakerja dan berhasil menyelesaikan pelatihan, maka akan menerima bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat kali atau total Rp 2,4 juta.

Selain itu, pekerja yang menyelesaikan pelatihan Gelombang 23, masih berpeluang mendapat bansos tambahan atau insentif sebesar Rp 50 ribu sebanyak tiga kali, apabila mengisi survei yang diberikan manajemen Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pertimbangkan Hal Berikut Ini Sebelum Membeli Yamaha Fazzio

Bagi karyawan yang betul-betul tertarik untuk mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat kali, silakan membuat akun melalui link www.prakerja.go.id.

Namun sebelum membuat akun pada link tersebut, sebaiknya pekerja menyimak dulu syarat bagi calon peserta pelatihan Kartu Prakerja.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk dapat Rp 600 ribu per bulan, tanpa perlu mengakses BSU di BPJS Ketenagakerjaan lagi:

 

- WNI berusia 18 tahun ke atas

 

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

- Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah

 Baca Juga: Segera Tanam! 2 Jenis Pohon Ini Dipercaya Punya Kekuatan Spiritual Tinggi, Salah Satunya Menangkal Santet

- Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

 

- Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.

 

- Maksimal hanya dua NIK yang menjadi penerima bansos Kartu Prakerja, dalam satu Kartu Keluarga (KK).

 

Berdasarkan unggahan manajemen Kartu Prakerja di akun Instagram resmi @prakerja.go.id, ada tiga kriteria yang diprioritaskan untuk lolos menjadi peserta pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ini 10 Kerajaan Jin yang Ada di Indonesia, Lokasinya Diselimuti Hawa Mistis Menyeramkan

Tiga kriteria pekerja yang berpeluang lolos ikut pelatihan di Kartu Prakerja, sekaligus akan menerima bansos Rp 600 ribu per bulan sebanyak empat kali, yaitu yang terdampak pandemi, kehilangan pekerjaan, serta yang sedang mengalami kesulitan.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah