KPM Ini Bisa Cair Namun Cek Lebih Dahulu Nama Anda di Sini!, Nama Kamu Termasuk?

- 7 Februari 2022, 19:21 WIB
informasi penting bagi KPM PKH di tanggal 7-9 Februari 2022
informasi penting bagi KPM PKH di tanggal 7-9 Februari 2022 /Tangkap layar Instagram @kemensosri/
PORTAL SULUT - Kali ini akan membagikan informasi penting untuk kalian semua para KPM PKH penerima lama maupun penerima baru.
 
Untuk memastikan lagi nama-nama anda apakah masuk dalam pencairan tahap pertama atau termin pertama belum terlambat.
 
Yang perlu KPM ketahui supaya tidak menjadi sebuah penantian palsu.
 
Dilansir portal.sulut.pikiran-rakyat.com, unggahan dari kanal YouTube Novitayu Sari.
Lanjut, bahwa untuk pertama nanti tidak ada jaminan KPM yang cair di tahap ke 4 2021 kemarin.
 
Bisa langsung secara otomatis bisa cair kembali.
 
Melainkan harus memenuhi kriteria dan syarat berikut.
 
Seperti yang di ketahui bersama bahwa pada hari ini tahun 2022, sudah memasuki bulan Februari.
 
Yaitu bulan pencairan PKH, yang perlu KPM ketahui supaya tidak menjadi penantian palsu.
 
Bahwa untuk tahap pertama nanti tidak ada jaminan KPM PKH yang cair di tahap 4 tahun 2021 kemarin bisa langsung otomatis cair kembali pada tahap 1 besok.
Sebab setiap bulan data KPM selalu di update.
 
Apabila data nama KPM belum masuk Di DTKS bisa minta di usulkan kembali nama desa sesuai hasil musdes atau musyawarah desa atau lewat aplikasi cek bansos.
 
Menu usulan saat ini juga supaya bisa masuk proses verivikasi dan validasi nantinya.
 
Untuk memastikan KPM PKH yang akan cair pada tahap 1 nanti adalah.
1. KPM yang namanya sudah masuk dtks yang di kelola oleh Pusdatin.
2. KPM yang datanya sudah di dtks sudah padat dengan duk Capil, baik, nama, nomor Nik, alamat, serta anggota keluarganya.
3. KPM yang masih memiliki komponen yang data komponennya sudah padat dengan duk Capil.
 
 
Apabila data komponen atau anggota rumah tangganya ada yang tidak padat.
Maka belum tentu bisa di salurkan bantuannya.
4.KPM tercatat sebagai KPM PKH yang berkomitmen di data pendampingnya.
5. KPM yang namanya masuk dalam SK penetapan pencairan yang di tandatangani oleh dirjen jaminan sosial keluarga.
 
Setiap terminnya dalam pencairan selalu harus menggunakan SK penetapan yang di tanda tangani.
 
6. KPM PKH yang memiliki rekening aktif sehingga tidak terjadi kegagalan.
Di mana data KPM yang di kirim ke pusat harus sama dan padat.
Baik namanya, nomor rekening, serta alamatnya.
 
8. KPM PKH yang namanya sudah masuk di dalam data bayar SP2D.
Selama nama belum ada di SP2D maka pencairan belum pasti ada.
 
Jadi buat KPM semua jangan hanya terpaku pada namanya saja ya, yang masuk di new dtks berarti bisa cair.
 
Sebab jawabannya ini adalah tidak terjamin.
 
Selain data KPM yang tiap bulan juga nama KPM harus masuk ke dalam semua kategori yang di sebutkan di atas.
 
Apabila semua kategori di atas ada maka insha Allah PKH tahap ini nanti bakal cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah