Syarat Kartu Keluarga Penerima Bansos PKH Tahap Pertama, Serta Cara Daftar atau Ajukan

- 7 Februari 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi Syarat Kartu Keluarga Penerima Bansos PKH Tahap Pertama, Serta Cara Daftar atau Ajukan
Ilustrasi Syarat Kartu Keluarga Penerima Bansos PKH Tahap Pertama, Serta Cara Daftar atau Ajukan /Instagram @bank_indonesia/
PORTAL SULUT - Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial atau Bansos di tahun 2022 ini.
 
Bantuan sosial ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), ini adalah upaya penanggulangan kemiskinan.
 
Ini adalah salah satu cara agar meringankan beban masyarakat yang selama pandemi covid-19.
 
 
Ada beberapa syarat bagi keluarga yang akan menerima bantuan sosial atau Bansos PKH ini.
 
1. Dalam satu Kartu Keluarga terdapat empat kategori penerima, yaitu:
 
- Ibu hamil
 
- Anak usia dini
 
- Penyandang disabilitas berat
 
- Lansia umur 70 tahun lebih
 
2. Penerima Bansos tidak termasuk dalam golongan:
 
- TNI
 
- Polri
 
- ASN
 
3. Tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah selama pandemi covid-19, seperti:
 
- BLT UMKM
 
- BST
 
- BPNT
 
- BSU
 
- Kartu Prakerja
 
 
4. Sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link dan aplikasi ini:
 
 
- Aplikasi Cek Bansos
 
Bagi yang merasa memenuhi syarat, namun tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, cek cara daftar berikut ini:
 
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
 
2. Registrasi terlebih dahulu, dengan menyiapkan beberapa data dan berkas
 
3. Login menggunakan akun yang dimiliki
 
4. Kemudian pilih menu Usulan
 
5. Lalu, pilih Tambah Proposal
 
6. Setelah itu sistem akan mencocokkan data yang diusulkan sesuai dengan DTKS Kemensos
 
7. Terakhir, pilih jenis Bansos PKH
 
Apabila dinyatakan berhak mendapat Bansos PKH, penerima akan mendapat pemberitahuan dari pemerintah daerah setempat untuk mencairkan bantuannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x