Yang Belum Dapat BPUM 2021, BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2022, Persiapkan Syarat Ini

- 10 Januari 2022, 06:31 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay/

PORTAL SULUT - Anda belum dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau BPUM di tahun 2021? Temamn, anda masih berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta ini di tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada sejumlah program bantuan untuk pelaku UMKM di tahun ini.

"Program-program PEN yang telah ditetapkan dan akan dijalankan di 2022 ini sebagian masih melanjutkan program PEN 2021, dengan beberapa penyesuaian terkait dengan prioritas program, terutama karena tantangan penanganan pandemi dan pemulihan ekonominya juga menghadapi situasi berbeda, di mana kita lebih siap dalam menghadapi berbagai kemungkinan," kata Airlangga kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Minggu 9 Januari 2022 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Beredar Link Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bulan Januari, Jangan Percaya! Ini Penjelasannya

Selain program yang bersifat regular dan program prioritas, lanjut Airlangga, terdapat program-program pemerintah yang sifatnya terobosan dan butuh dilakukan percepatan.

Pada 2022, bidang kesehatan yang meliputi program-program pengendalian COVID-19 dan pemulihan kesehatan masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama.

Namun, di saat yang sama, upaya penguatan program perlindungan masyarakat, yang berfokus pada masyarakat miskin dan rentan juga akan dilakukan untuk membantu menjaga pemenuhan kebutuhan dasar.

"Program penanggulangan kemiskinan ekstrem akan menjadi program prioritas," ujar Airlangga.

Melalui program PEN di 2022, lanjut Airlangga, pemerintah juga tetap memberikan dukungan kepada dunia usaha untuk menjaga keberlangsungan usaha dan akselerasi masa pemulihan.

Menurut dia, khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berbagai program telah diberikan dan akan dilanjutkan.

Baca Juga: BRI Makin Sehat dan Kuat, Hingga Akhir Kuartal III Kredit UMKM Tumbuh 12,50%, Laba Rp19,07 Triliun

Di antaranya, subsidi bunga, penempatan dana pemerintah untuk perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, banpres produktif usaha mikro, dan bantuan tunai untuk PKL dan warung.

"Berbagai program tersebut dikoordinasikan di bawah menteri koordinator dan dilaporkan secara rutin kepada Bapak Presiden. Presiden juga secara rutin menyelenggarakan rapat penanganan COVID-19 setiap pekan untuk memantau perkembangannya," kata Airlangga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: SELAMAT! 5 Golongan UMKM Ini Dapat BPUM September Tahap 3, Cek Kamu Termasuk?

Cara mendaftar BLT UMKM

Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

 

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x