PORTAL SULUT - Kementrian Keuangan resmi menetapkan harga rokok terbaru mulai Januari tahun 2022.
Tarif rokok terbaru naik mulai dari harga enceran, hingga pe bungkus rokok.
Naiknya harga rokok di tahun 2022, lantaran adanya kenaikan harga cukai hasil tembakau (CHT).
Baca Juga: Ada Perubahan di Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Penjelasannya
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga rokok merupakan upayah peningkatan produktivutas nasional.
"Bapak Presiden telah menyetujui terkait kenaikan harga rokok, rata-rata kenaikan rokok adalah 12 persen," kata Sri Mulyani dikutip portalsulut.pikiran-rakyat dilaman kemenkeu.go.id "Menkeu: kenaikan cukai hasil tembakau untuk ringkatkan kualitas SDM".
Kenaikan harga CHT bertujuan mengendalikan tingkat kosumsi rokok.
Khususnya dikalangan anak-anak dan remaja," tambah Sri Mulyani.
Rata-rata harga kenaikan CHT adalah 12 persen, dan khusus untuk SKT ditetapkan 4,5 persen.