PORTAL SULUT - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berbagai Provinsi di Indonesia mengalami kenaikan, sesuai peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang pengupahan.
Untuk UMP 2022. Tercatat, kenaikan rata-rata naik 1,09 persen dan akan berlaku mulai pada 1 Januari 2022.
Akan tetapi ada 5 Provinsi yang belum menetapkan UMP 2022 yaitu, Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara.
Baca Juga: UMP 2022 di Sejumlah Daerah Ditetapkan! Ada yang Naik, Ada yang Sama, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.
Nah, untuk daftar UMP 2022 yang telah ditetapkan ada 29 Provinsi, berikut ini daftarnya :
UMP 2022 Wilayah Papua
1. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700
2. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600