Anda Kerja Lebih Dari 1 Tahun Gaji Masih Dibawah UM? Silahkan Lapor Kesini

- 20 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Pixabay/Peggy_Marco

PORTAL SULUT - Bagi masyarakat umum di Indonesia, Pemerintah RI menjamin standart ketentuan Upah Mininum (UM) para pekerja/buruh.

Untuk itu, Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat atau pekerja lebih pro aktif dalam memberi masukan atau laporan terkait gaji yang diberikan perusahaan masih dibawah UM.

Melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: UMP 2022 di Sejumlah Daerah Ditetapkan! Ada yang Naik, Ada yang Sama, Ini Daftarnya

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucap Dirjen Putri di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Lanjutnya, Upah Minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi," Ujarnya, di kutip Portal Sulut dari laman resmi Kemnaker.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah