Perusahaan Gaji Karyawan Dibawah UM Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Kemnaker

- 19 November 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi pekerja*/ pixabay
Ilustrasi pekerja*/ pixabay /

Baca Juga: CATAT! Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 ASN dan Pekerja Ditiadakan

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x