PORTAL SULUT – Bansos dengan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta atau BLT subsidi gaji 2021 direncanakan akan mulai dicairkan pada bulan November 2021 secara bertahap.
Secara resmi pemerintah telah memperluas bantuan gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) selaras dengan terebitnya regulasi terbaru.
Regulasi tersebut merupakan pedoman pemberian bantuan pemerintah subsidi gaji bagi pekerja dalam program penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Masih Ada, Belum Terima Rp1 Juta? Ini Caranya, Pastikan Nomor HP Aktif
Untuk penerima tahun ini, BLT subsidi gaji 2021 akan diberikan lewat rekening yang telah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan, yang akan diberikan sekaligus dengan jumlah total Rp 1 juta.
BLT subsidi gaji 2021 yang disalurkan kepada penerima tersebut tidak dikenakan potongan apa pun. Maka penerima BSU akan diperluas.
Bagi mereka yang terdaftar dan memenuhi syarat, bisa cek secara online apakah sebagai penerima BSU atau tidak.
Bedasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2021, telah dijelaskan kriteria yang harus dipenuhi peserta untuk mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat sebagai penerima BSU: