Syarat lainnya bagi pemohon BPUP Kemenparekraf, yaitu tidak sedang atau belum menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
Baca Juga: Daftar Nama yang Dapat Rp20 Juta dari BIP Kemenparekraf
Bagi badan usaha pariwisata yang tertarik dengan tawaran bantuan berupa BPUP dari Kemenparekraf, sudah bisa menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen untuk keperluan pendaftaran.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai penerima BPUP Kemenparekraf:
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
- KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)
- NIB
- NPWP atas nama Badan Usaha
- SPT Tahunan (1 tahun terakhir)
- SPTJM keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp. 10.000,00