Setelah BIP, Kemenparekraf Kini Kucurkan BPUP, Pendaftaran 15-26 November 2021 di bpup.kemenparekraf.go.id

- 14 November 2021, 13:40 WIB
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif /

Syarat lainnya bagi pemohon BPUP Kemenparekraf, yaitu tidak sedang atau belum menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

Baca Juga: Daftar Nama yang Dapat Rp20 Juta dari BIP Kemenparekraf

Bagi badan usaha pariwisata yang tertarik dengan tawaran bantuan berupa BPUP dari Kemenparekraf, sudah bisa menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen untuk keperluan pendaftaran.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai penerima BPUP Kemenparekraf:

- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

- KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)

- NIB

- NPWP atas nama Badan Usaha

- SPT Tahunan (1 tahun terakhir)

- SPTJM keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp. 10.000,00

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah