Baca Juga: Indonesia Akan Mempunyai 6 Bandara Baru Pada Tahun 2022, Berikut Lokasi 6 Bandara Tersebut!
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Pada pengecualian pertama, kata dia, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.
"Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata dia, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," kata Dirjen Novie.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.***