BSU Kemnaker Tahap 4 Cair! Penyaluran Lewat Bank Himbara, Kamu Sudah Teirma Notifikasi?

- 12 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja. /Foto: Instagram/@kemnaker/

Kemnaker akan meloloskan para pekerja menjadi peneirma BSU Rp1 juta, bila bersangkutan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker 16 Tahun 2021.

Bunyi Permenaker tersebut, antara lain, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.

Baca Juga: Maaf! 758.327 Pekerja Gagal dapat BSU Rp1 Juta, Ini Alasannya, Apakah Anda Termasuk?

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH,” terang Ida Fauziyah.

“Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," tandasnya.

Ida juga mengatakan, proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan oleh Kemnaker, salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja yang menerima manfaat BSU.

BSU sendiri dinilai membantu pekerja di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Berikut cara mengecek apakah Anda sebagai pekerja masuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta tahap 4 dari Kemnaker:

1. Kunjungi website: https://kemnaker.go.id/

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x