Kartu Prakerja Gelombang 22 Jadi Gelombang Terakhir, Ini Bocoran Pembukaan dan Syaratnya

- 5 Oktober 2021, 05:41 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22
Kartu Prakerja Gelombang 22 /

PORTAL SULUT - Masih adakah Program Kartu Prakerja?

Saat ini program Kartu Prakerja memasuki gelombang 21. Kini masuarakat menunggu kapan gelombang 22 dibuka.

Kartu Prakerja gelombang 22 dikabarkan menjadi gelombang terakhir di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kabar Baru Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Penyebab Banyak yang Gagal di Gelombang 21

Gelombang 22 dibuka untuk menampung sisa kuota dari jumlah kepesertaan yang dicabut karena tidak membeli pelatihan pertama pada Gelombang 18-21.

Lantas kapan dibuka?

Manajemen Program Kartu Prakerja mengaku masih menghitung jumlah kepesertaan yang dicabut hingga gelombang 21.

"Kami masih menunggu dan menghitung berapa jumlah kepesertaan yang dicabut hingga Gelombang 21.," kata Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Soal kapan pembukaan, Louisa belum menyebutkan waktunya.

"Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang. Setiap peserta, setelah dinyatakan lolos seleksi, punya waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama. Kalau tidak maka kepesertaannya akan dicabut. Kami masih menghitung," terangnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 22, Golongan Khusus Ini Jangan Daftar

Nah, jika ingin mendaftar, berikut persyaratannya:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan Pejabat negara

- Bukan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Bukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Bukan Kepala desa dan perangkat desa

- Bukan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah