Kartu Prakerja Gelombang 22 Jadi Gelombang Terakhir, Ini Bocoran Pembukaan dan Syaratnya

- 5 Oktober 2021, 05:41 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22
Kartu Prakerja Gelombang 22 /

"Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang. Setiap peserta, setelah dinyatakan lolos seleksi, punya waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama. Kalau tidak maka kepesertaannya akan dicabut. Kami masih menghitung," terangnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 22, Golongan Khusus Ini Jangan Daftar

Nah, jika ingin mendaftar, berikut persyaratannya:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan Pejabat negara

- Bukan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Bukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Bukan Kepala desa dan perangkat desa

- Bukan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah