PORTAL SULUT -Bagi pendaftar yang mengalami kegagalan gelombang sebelumnya, masih ada kesempatan di Kartu Prakerja elombang 20.
Seperti diketahui penerimaan Kartu Prakerja gelombang 18 dan 19 dibatasi kuota 800 ribu peserta.
Tentunya, ada pendaftar yang mengalami kegagalan dalam Kartu Prakerja gelombang sebelumnya. Akan tetapi kesempatan masih terbuka lebar di Kartu Prakerja gelombang 20.
Baca Juga: 7 Hal Penting Saat Menggungah Foto KTP di Kartu Prakerja Gelombang 20
Perlu diingat, sebelum mendaftar managemen mengingatkan, bahwa pendaftar yang tidak akan diterima pada Kartu Prakerja adalah sebagai berikut :
1. Tercatat di DTKS kemensos
2. Penerima BSU Gaji
3. Penerima BLT UMKM atau BPUM
4. Anggota TNI
5. Anggota POLRI
6. PNS atau PPPK
7. Kepala Desa
8. Perangkat Desa
9. Komisaris BUMN
10. Komisaris BUMD
11. Anggota DPR RI
12. Anggota DPR Daerah
Jika pendafrar tiidak termasuk kategori diatas, bisa dipastikan lolos di kartu prakerja gelombang 20.
Baca Juga: Belum Beli Pelatihan, Siap-siap Akun Kartu Prakerja Gelombang 19 Diblokir
Managemen dalam akun instagram @prakerja.go.id mengingatkan dalam membuat akun. Agar perhatikan ketentuannya sebagai berikut:
1. e-KTP harus asli, bukan hasil fotokopi.
2. e-KTP harus atas nama kamu, bukan orang lain.
3. e-KTP tidak buram.
4. e-KTP tidak rusak.
5. Pada saat mengambil foto, pastikan cahayanya cukup terang.
6. Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.
7. Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.
Pendaftar kartu prakerja harus mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
Kemudian, untuk tanggal pastinya pembukaan kartu prakerja gelombang 20. Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan, akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.
"Akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Tunggu saja jadwalnya,” ujar Louisa Tuhatu, Minggu 5 September 2021.
Lanjutnya, iagi anda yang ingin mendaftar segera siapkan akun.***
Sambil menunggu pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, pendaftar dianjurkan untuk menyiapkan akun dan mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.*