Insentif Kartu Prakerja akan Hangus di Tanggal Ini, Peserta Gelombang 18 dan 19 Cepat Lakukan Ini

- 8 September 2021, 12:25 WIB
Segera neli pelatihan Kartu Prakerja sebelum hangus
Segera neli pelatihan Kartu Prakerja sebelum hangus /

PORTAL SULUT – Kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 terancam hangus dan tidak menerima insentif Rp2,4 juta!

Manajemen Kartu Prakerja memastikan, insentif bagi gelombang 18 dan gelombang 19 tidak akan diterima bila peserta tidak segera membeli pelatihan.

Batas waktu bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 18 membeli pelatihan pada 22 September 2021 pukul 23.59 WIB dan 30 September 2021 jam yang sama bagi gelombang 19, supaya insentif dari pemerintah bisa cair!

Baca Juga: Manajemen Sudah Beri Kode Pendaftaran Gelombang 20 Kartu Prakerja, Ada Informasi Terbaru

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!” tulis manajamen Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Senin, 6 September 2021.

“Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 18 adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB,” tambah akun tersebut.

Sehari kemudian, Selasa 7 September 2021, manajamen Kartu Prakerja mengunggah pesan untuk peserta gelombang 19.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos gelombang 19, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!” kata manajemen Kartu Prakerja di akun IG.

“Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 19 adalah tanggal 30 September 2021 pukul 23.59 WIB,” lanjut akun IG @prakerja.go.id.

Jika tidak melakukan pembelian pelatihan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akun Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 akan dinonaktifkan.

“Artinya, Anda yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 tidak akan menerima insentif Rp2,4 juta,” tegas manajemen Kartu Prakerja.

Sesuai dengan Permenko Perekenomian Nomor 11 Tahun 2020 pasal 20 ayat 2, dimana setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembelian pelatihan.

“Bila sobat (gelombang 18 dan gelombang 19) tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif,” tegas manajemen Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Perhatikan Hal Ini Saat Sambungkan Rekening Bank atau e-Wallet, Insentif Lancar

Ditambahkan pula bahwa jika akun Kartu Prakerja sudah dinonaktifkan, maka peserta gelombang 18 dan gelombang 19 tidak dapat mengikuti seleksi gelombang lagi.

Seperti diketahui, peserta Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 akan mendapatkan total manfaat atau insentif mencapai Rp3,55 juta.

Total insentif tersebut meliputi bantuan saldo pelatihan Rp1 juta, insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta, dan insentif survei evaluasi Rp150.000.

Untuk insentif sebesar Rp2,4 juta, peserta Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 akan menerima Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan.

Dana insentif Kartu Prakerja tersebut akan dicairkan langsung ke rekening tiap-tiap peserta pelatihan gelombang 18 maupun gelombang 19, setelah menyelesaikan pelatihan, juga sertifikat.

Penting diingat oleh setiap peserta program Kartu Prakerja, termasuk gelombang 18 dan gelombang 19, untuk jangan membocorkan data diri apapun kepada pihak-pihak lain, termasuk ke tim Prakerja!

Data diri dimaksud seperti KTP, Kartu Keluarga, nomor rekening, email dan password akun Kartu Prakerja anda.

Segala informasi terkait program Kartu Prakerja, seperti pelatihan gelombang 18 dan gelombang 19 maupun insentif, hanya diberitahukan lewat situs resmi manajemen Kartu Prakerja di:

* website: https://www.prakerja.go.id/

* Instagram: https://www.instagram.com/prakerja.go.id/

* Facebook: https://www.facebook.com/prakerja.go.id/.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x