Jika tidak melakukan pembelian pelatihan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akun Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 akan dinonaktifkan.
“Artinya, Anda yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 tidak akan menerima insentif Rp2,4 juta,” tegas manajemen Kartu Prakerja.
Sesuai dengan Permenko Perekenomian Nomor 11 Tahun 2020 pasal 20 ayat 2, dimana setiap peserta memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembelian pelatihan.
“Bila sobat (gelombang 18 dan gelombang 19) tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif,” tegas manajemen Kartu Prakerja.
Ditambahkan pula bahwa jika akun Kartu Prakerja sudah dinonaktifkan, maka peserta gelombang 18 dan gelombang 19 tidak dapat mengikuti seleksi gelombang lagi.
Seperti diketahui, peserta Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 akan mendapatkan total manfaat atau insentif mencapai Rp3,55 juta.
Total insentif tersebut meliputi bantuan saldo pelatihan Rp1 juta, insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta, dan insentif survei evaluasi Rp150.000.
Untuk insentif sebesar Rp2,4 juta, peserta Kartu Prakerja gelombang 18 dan gelombang 19 akan menerima Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan.
Dana insentif Kartu Prakerja tersebut akan dicairkan langsung ke rekening tiap-tiap peserta pelatihan gelombang 18 maupun gelombang 19, setelah menyelesaikan pelatihan, juga sertifikat.