4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau bantuan lainya dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Prakerja
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM
Silakan cek nama anda, jika belum terdaftar silakan daftarkan dengan mengikuti langkah-langkah diatas, semoga bermanfaat.***