Baca Juga: Rekomendasi Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18: 8 Kategori dan 7 Lembaga yang Paling Diminati
Sebagai reminder, berikut kriteria yang diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
1. WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja pada tahun 2020.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). ***