Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Berikut 7 Golongan yang Dipastikan Tidak Akan Lolos

- 20 Agustus 2021, 09:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 ditutup
Kartu Prakerja gelombang 18 ditutup /ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Rekomendasi Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18: 8 Kategori dan 7 Lembaga yang Paling Diminati

Sebagai reminder, berikut kriteria yang diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
1. WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja pada tahun 2020.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah