3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT atau RW hingga kelurahan.
Baca Juga: SKD CPNS Sebentar Lagi, Petugas CAT BKN 2021 Sudah Siap
Cara cek penerimaan:
1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam program Keluarga Harapan.
2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
3. Masukkan nama penerima sesuai dengan KTP.
4. Masukkan data dan tempat tinggal.
5. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha.***