Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI atau Polri, ASN, anggota DPR, DPRD, BUMN, BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN dan BUMD.
5. Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Susah Upload e-KTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Solusinya
Untuk daftar kartu prakerja, calon peserta harus mengikuti langkah berikut:
1. Buka alamat website www.prakerja.go.id
2. Buat Akun terlebih dahulu menggunakan email.