3. Mempunyai pendapatan maksimal Rp3,5 juta
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
5. diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Untuk pencairan BSU ini dilakukan melalui lima Bank Himbara yaitu, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) untuk pekerja yang berada di Provinsi Aceh.
Dan dicairkan secara berangsur setiap bulan sebesar Rp500.000 ribu selama 2 bulan.***