Ini Syarat Program Kartu Prakerja Rp3,55 Juta Gelombang 18, Daftarkan Namamu Sekarang Juga di Sini

- 12 Agustus 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18. /Instagram @prakerjagoid./

PORTAL SULUT - Program Kartu Prakerja gelombang 18 akan kembali dibuka untuk 2,8 juta penerima.

Dikabarkan dalam waktu dekat ini program Kartu Prakerja akan dibuka pendaftarannya.

Sebelum pendaftaran dibuka, anda harus membuat akun Prakerja dan merubah data diri.

Baca Juga: Akun Prakerja Ramai Diserang Netizen: Gelombang 18 Dihapuskan Min? Cek Faktanya!

Jika anda ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, diakhir artikel ini tercantum cara membuat akun.

Penting diketahui dalam pendaftaran Kartu Prakerja, ada yang lolos dan ada yang tidak.

Data diri menjadi salah faktor dalam menentukan kelulusan Kartu Prakerja.

Pada seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya banyak penyebab pendaftar tidak lolos akibat data diri

Dikutip Portalsulut.com dari Instagram @indonesiabaik. id, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, anda bisa memperbaruhi 4 data ini :

1. Nama tidak sesuai dengan NIK
Pastikan nama yang terdaftar di akun Prakerja harus sesuai dengan NIK KTP.

2. Data NIK dan KK
Perbaruhi data dengan menyesuaikan nama antara yang terdaftar di akun Prakerja, NIK dan KK.

3. Nomor HP dan Email
Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pendaftaran pastikan masukan nomor dan email aktif.

4. Status Prakerja
Cek status pekerjaan pada data NIK di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Dibuka Pekan Depan? Siapkan Akun dan Daftarkan Disini

Berikut ini syarat penerimaan Prakerja :

1. Warga Negara Indonesia

2. Sudah berusia 18 tahun ke atas.

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

4. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19

6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD.

7. Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika anda ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, berikut ini cara membuat akun.

1. Buka www.prakerja.go.id

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi

3. Klik daftar

4. Selanjutnya verifikasi email kamu

5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

6. Jika pendaftaran berhasil akan ada notifikasi 'Kamu berhasil membuat akun prakerja

Cara merubah data diri dalam akun Prakerja:

- Buka website www.prakerja.go.id

- Masukan username dan password

- Isi data diri seperti Alamat, jenis kelamin, pendidikan terakhir, status perkawinan, jumlah tanggungan, status bekerja, pilih topik pelatihan, unggah foto KTP

- Setelah data diri sudah sesuai, klik 'Submit'

- Selanjutnya akan ada pernyataan pendaftar mengenai apakah pendaftar sudah bekerja, dan apakah menganggur akibat Covid-19

6. Setelah memilih jawaban klik “Berikutnya”

7. Selanjutnya peserta dapat memilih gelombang prakerja untuk diikuti.

Berikut ini penyebab tidak lolos seleksi Kartu Prakerja :

1. Pendaftar yang sudah perna lolos di gelombang sebelumnya

2. Pendaftar 18 tahun keatas yang masi aktif Sekolah atau Kuliah

3. Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial lainya dari Kementerian atau lembaga terkait

4. Terdaftar sebagai, anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polisi, dewan pengawas BUMN, BUMD, PNS, Perangkat Desa

5. Pendaftar tidak mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar

Itulah syarat-syarat Kartu Prakerja, data yang harus diperbaruhi, dan penyebab tidak lolos seleksi Kartu Prakerja, selamat mencoba. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah